BAPAK KEPALA DESA BODANG MENGHIBAU AGAR TIDAK ADA JUDI ONLINE DI DESA BODANG

  • Aug 14, 2024
  • Hendrik junaidi

Judi online adalah kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet. Pemain bertaruh menggunakan uang atau barang berharga melalui situs web atau aplikasi judi online. 1. Kasino online: Menawarkan permainan kasino tradisional seperti roulette, blackjack, dan slot.

Kepala Desa Bodang, Bapak Kuncoro menyampaikan himbauan untuk larangan judi online untuh mencegah hal-hal negatif yang berdampak pada lingkungan sekitar, tidak cukup disitu, pak kades menyuarakan untuk menghimbau bagi masyarakat Desa Bodang untuk lebih mengetahui dampak-dampak yang sangat membahayakan untuk kehidupan maupun untuk lingkungan seperti, judi online bisa menyebabkan kecanduan yang merusak kehidupan pribadi maupun sosial, hubungan keluarga bisa hancur karena masalah keuangan dan emosional akibat judi online. 

Himbauan ini sudah diatur oleh Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Diharapkan dengan himbauan ini masyarakat lebih bijak dalam mengatasi hal-hal yang berdampak pada kehidupan yang lebih baik dan nyaman. 

Stop Judi Online.